Nikah siri di Indonesia tentu bukanlah
sesuatu yang asing lagi. Walaupun porsentasenya tak banyak, namun tidak sedikit
juga masyarakat kita yang mempraktekkan nikah siri. Mulai dari kalangan artis,
ustad hingg pejabat negara. Biasanya sih, nikah siri dilakukan sebab alasan
tertentu. Misalnya poligami atau mungkin pernikahannya tidak disetujui orang
tua.
Nah, lalu apakah nikah siri ini
termasuk pernikahan sah secara agama? Bagaimana hukum pernikahan siri dalam islam dan
undang-undang? Berikut ulasan lengkapnya.
Nikah
Siri Bukan Adat Umat Islam
Apabila dikaji dari sisi
bahasa, siri memiliki makna rahasia. Yang mana nikah siri berarti
nikah rahasia. Secara istilah, nikah siri adalah nikah secara sembunyi-bunyi,
tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan terkadang tidak disertai wali sahnya.
Perlu diketahui bahwa nikah siri
bukanlah adat umat islam. Di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
beliau tidak pernah mencontohkan nikah siri. Sebaliknya Beliau justru
menganjurkan agar pernikahan dibuat perayaannya atau walimah dengan memotong
seekor kambing. Jikalau keluarga memang tidak mampu, maka tidak apa-apa
menghidangkan makanan seadanya (misalnya susu atau kurma). Yang terpenting tetap
dilakukan walimah dengan tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada
masyarakat.
Dalil
Anjuran Untuk Merayakan Pernikahan
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada
‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya
Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari
emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun
(hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.”
(HR. Muslim)
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha,
beliau berkata: “Tidaklah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi
istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan
Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Buraidah bin Hushaib, ia
bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus
diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan
al-Fathur Rabbani).
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha
berkata: “Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah
antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu
aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada
roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu
ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (HR. Bukhari).
Dari Qatadah dari Al-Hasan dari ‘Abdullah
bin Usman Ats-Tsaqafiy dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dia mempunyai nama
terkenal dan ‘Abdullah memujinya. Qatadah berkata, “Jika nama laki-laki itu
bukan Zuhair bin ‘Utsman, maka aku tidak tahu siapa namanya”. Laki-laki itu
berkata : Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Walimah pada hari pertama benar,
pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum’ah (menginginkan kemasyhuran)
dan riya’ “. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Pandangan Islam tentang Nikah Siri
Dari hadist-hadist diatas kita dapat
menarik kesimpulan bahwa nikah sirih tidak pernah diajarkan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak ada ajaran nikah siri
dalam islam.
Jika melihat dari pendapat ulama,
hukum nikah siri masih menuai kontroversi. Jumhur ulama menolak adanya
pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada
juga yang membolehkannya. Nah, berikut ini hukum nikah siri berdasarkan praktek
pelaksanaannya.
1. Nikah
siri tanpa ke KUA = Sah
Nikah siri yang dilakukan tanpa
pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sah menurut beberapa ulama.
Dengan catatan, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya:
· Harus ada dua calon mempelai
· Harus ada wali nikah, diutamakan
wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim.
Sebaiknya kita mempelajari tentang syarat wali nikah, urutan wali nikah dalam islam dan
perihal wali nikah janda.
· Terdapat 2 orang saksi yang adil.
Sebagaimana hadist: “Tidak
ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
· Ada ijab qobul
Pernikahan siri tanpa ke KUA masih
dianggap sah, sebab para ulama memandang perbuatan tersebut lebih baik daripada
berzina. Dengan menikah maka zina bisa terhindarkan. Namun demikian, nikah siri
tetap tidak dianjurkan karena bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya
kelak.
2. Nikah
Siri Tanpa Wali = Tidak Sah
Di jaman sekarang ini banyak orang
yang melakukan nikah siri tanpa adanya wali nasab dari pihak perempuan. Hal ini
bisa terjadi sebab pernikahan tidak disetujui, sehingga mempelai memutuskan
menikah secara diam-diam atau bisa dikatakan kawin lari. Hukum Kawin Lari dalam Islam dan nikah
siri tanpa adanya wali dari pihak perempuan jelas tidak sah secara agama. Sebab
salah satu rukun nikah harus adalah wali. Jika nikah tanpa wali sampai terjadi dan
keduanya melakukan hubungan intim setelah menikah maka hukumnya jelas haram.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa
izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Dari
Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Tidak
ada nikah (batal), kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).
Hukum Nikah Siri Menurut Ulama
Beberapa ulama juga mengeluarkan
pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau
tidaknya melakukan nikah siri, diantaranya:
· Ulama
fiqih
Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan berpendapat bahwa
hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah
dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa
menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut dilakukan secara
diam-diam.
· Mahzab
As Syafi’iyah
Menurut pendapat mahzab Syafi’i,
hukum pernikahan nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya
dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan mampu mengundang fitnah
baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.
· Mahzab
Al-Maliki
Menurut mahzab Maliki, nikah siri
didefinisikan sebagai pernikahan atas permintaan calon suami, dimana para saksi
harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki,
nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya
telah melakukan hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had)
dengan diakui empat orang saksi.
· Mahzab
Hanafi
Sebagaimana mahzab Syafi’i dan
Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah
sembunyi-sembuyi tanpa wali.
· Mahzab
Hambali
Mahzab Hambali memiliki pendapat
berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa
nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah
untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan
bila ditinggalkan mendapat pahala.
· Khalifah
Umar bin Al-Khattab
Pada jaman kepemimpinan khalifat
Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan
hukuman cambuk.
Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara
Apabila dikaji dari hukum negara,
pernikahan siri juga tidak diperbolehkan. Warga Indonesia yang melakukan nikah
siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi
(misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan
mendapatkan hukuman pidana berupa dipenjara dan membayar denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam
undang-undang negara, yang terdiri dari:
1. Undang-Undang
No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku.”
2. Rancangan
Undang-Undang Pasal 143
“Setiap orang yang dengan sengaja
melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam)
bulan.”
3. Rancangan
Undang-Undang Pasal 144
“Setiap orang yang melakukan
perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan
penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”
Dampak Negatif Nikah Siri
Setelah membahas tentang hukum nikah
siri dalam islam, sekarang kita akan mengkaji tentang dampak negatif dari
pernikahan siri. Beberapa orang berpendapat bahwa nikah siri itu lebih baik
daripada berzina. Alasan ini dijadikan kekuatan untuk melegalkan pernikahan
siri.
Ya, hal itu memang benar. Nikah siri
memang lebih baik daripada pacaran atau berzina. Namun nikah siri juga harus
memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama. Selain itu, nikah siri tidak
pernah diajarkan Rasul. Dan ternyata nikah siri juga sangat merugikan kedua
belah pihak. Khususnya pihak perempuan.
Berikut beberapa dampak negatif dari
pernikahan siri:
1. Nikah siri bisa menimbulkan fitnah
atau ghibah di masyarakat. Tiba-tiba pergi atau
jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui tentang pernikahan
kedua orang tersebut. Hal ini tentu dapat menyebabkan munculnya masalah.
2. Pernikahan yang dilakukan secara
diam-diam tanpa ke KUA tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Nantinya
bila terjadi sesuatu yang merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa
melakukan tindakan penuntutan. Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka
istri tidak bisa berbuat apa-apa.
3. Pernikahan siri merugikan pihak
anak. Seorang anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak jelas
di mata hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang
Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status
anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus
tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum
seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
4. Mengurus administrasi negara juga
akan kesulitan. Misalnya Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan
sebagainya.
Demikianlah penjelasan tentang hukum
nikah siri dalam islam dan dalilnya, serta dari pendapat ulama dan
perundang-undangan. Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan
sebab pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah ajaran agama islam.
Untuk membangun rumah tangga yang sakinah
sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat
istikharah. Kemudian melakukan syarat- syarat akad nikah sesuai syariat
agama.

Comments
Post a Comment